41 Raport Merah Orangtua
KESALAHAN ORANGTUA 29 (DUA PULUH SEMBILAN)
MENUNDA DAN MEMBATALKAN HUKUMAN
Anda pernah mengalami kejadian seperti dibawah ini :
Kita belanja mengajak anak kita. Dari rumah sepakat bahwa nanti anak tidak boleh beli es, atau permen atau mainan saat ikut kita, bahkan kita juga sudah janjian sebuah konsekuensi jika anak melanggar. Namun ternyata sampai tempat anak merengek alias rewel minta dibelikan ini itu yang sudah dilarang sebelumnya. Nah anak udah melanggar namun karena kita juga masih ribet maka kita sudah nggak sempat atau mungkin lupa buat konsekuensinya yang berupa hukuman. Intinya kita tidak jadi melaksanakan hukuman tersebut.
Atau hukuman tidak jadi dilaksanakan ketika kita melihat anak kita berhenti merengek, kita menganggap masalah sudah selesai dan akhirnya kita menunda atau membatalkan hukuman. Kita menganggap anak sudah nggak merengek jadi semua sudah selesai, toh dia nggak jadi minta.
Hmmmm…..masalahnya bukan dia merengek minta dan sudah nggak merengek lagi, masalahnya dia sudah melanggar kesepakatan sebelum berangkat. Ini letak masalahnya. Jadi apapun itu hukuman harus dilaksanakan. Hukumannya misalkan nggak akan diajak jalan lagi, ya musti kita laksanakan apapun itu.
BAGAIMANA DAMPAKNYA BAGI ANAK?
Apabila kita sebagai orangtua tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara kita dan anak, maka anak kita akan memberikan penilaian pada kita bahwa orangtuanya lupa atau kita dianggap omdo (omong doang) aja alias cuma ngancem biar takut.
Maka dengan hal tersebut sering terjadi, hal ini akan membentuk pola pikir anak kita untuk senantiasa melanggar kesepakatan karena sanksi hukuman yang tidak pernah terjadi atau tidak pernah dilaksanakan. Maka anak kita akan jadi anak yang mentang-mentang dan suka melanggar kesepakatan kelak saat dewasanya nanti.
APA YANG SEBAIKNYA DILAKUKAN AYAH/BUNDA?
Sebagai orangtua yang baik apa yang semestinya kita lakukan menghadapi hal ini? Hanya satu yang bisa kita lakukan, yaitu hukuman atau sanksi harus dilakukan jika sudah melanggar kesepakatan awal. Jangan pernah kita menunda dalam pelaksanaannya. Bila kita misalkan muncul kasihan maka kita bisa kurangi hukumannya, namun tetap harus dilaksanakan, cuma bobotnya yang dikurangi, namun hal mengurangi bobot hukuman ini tidak dianjurkan kalau tidak benar-benar terpaksa.
Perlu diingat bahwa sanksi atau hukuman yang dimaksud bukanlah sanksi atau hukuman berupa fisik, tetapi hukuman yang lebih menekankan pada mengurangi hal-hal yang menjadi kesukaannya seperti mengurangi jam menonton televisi, mengurangi jam bermain, dan sejenisnya.
Halaman Selanjutnya Kesalahan Orangtua 30 (tiga puluh)
Phobia, masih bingung menentukan jurusan, sakit hati, trauma, dihantui masa lalu, cemas, khawatir, sakit tak kunjung sembuh, dll. Konsultasikan di klinik Psikologi Bening